JawaPos.com – Belasan gudang penyimpanan barang-barang thrifting di Blok III Lantai 3 Pasar Senen, Jakarta Pusat, terlihat sudah dikelilingi dengan garis polisi berwarna kuning.
Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian gabungan dari Mabes Polri dan Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan ke gudang-gudang penyimpanan tersebut dan menyita barang jualannya.
Di lantai tersebut tampak kosong melompong. Tak ada seorang pun yang berjaga di sekiaran gudang penyimpanan tersebut. Saat berusaha mengonfirmasi penggerebekan yang terjadi Senin (20/3) kemarin malam kepada salah seorang satpam yang berjaga, ia ketus menjawab tak mau ditanya.
“Jangan tanya saya,” ujarnya kepada JawaPos.com di Pasar Senen, Selasa (21/3).
Meski gudang penyimpanan thrifting di lantai tiga itu sudah kosong melompong, para penjual thrifting satu lantai di bawahnya tak lepas dari keramaian. Dengan barang stok seadanya, para pedagang tetap berjualan.
Salah satu penjual thrifting, Iyan Maloho, 50, membenarkan penggerebekan dan penyitaan barang-barang thrifting di gudang penyimpanan. Namun, ia mengaku tak terlalu tahu berapa jumlah barang yang disita.
“Kita kan nggak kena (penggerebekan). Kita kan cuma jualan,” ucapnya.
JawaPos.com sudah berusaha menghubungi pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat terkait detail penggerebekan gudang penyimpanan thrifting di Pasar Senen ini. Hanya saja sampai berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu, telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang gangy dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.