JawaPos.com – Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kelontong di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin, (20/3) kemarin. Dugaannya, miras-miras tersebut dijual secara ilegal.
“Hampir ada 600-an botol miras kita amankan,” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim, Selasa (21/3).
Dodi mengatakan, ratusan botol miras yang diduga dijual ilegal dari warung kelontong tersebut didapat dari lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jatipulo dan di Pasar Slipi.
“Informasi didapat polisi dari RW yang mendapat informasi ada penjualan miras ilegal. Kita langsung amankan,” ungkapnya.
Razia miras tersebut dilakukan, kata Dodi mengingat akan datangnya bulan suci Ramadan. Ole karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan agar tak ada lagi oknum nakal yang menjual miras secara ilegal.
Selain itu, razia miras juga, katanya merupakan bentuk pencegahan terkait Kamtibmas. Pasalnya, miras menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan.
“Karena miras ini digunakan anak-anak muda yang sering menstimulus mereka untuk melakukan tawuran dan sebagainya,” pungkasnya.
Saat ini, Dodi menyebut bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada penjual miras ilegal tersebut. Jika benar ditemukan pelanggaran, ia mengatakan akan ada sanksi tegas.