JawaPos.com – Pemerintah telah memasukkan ibu hamil (bumil) ke kelompok penerima vaksin. Sebelum divaksin, ada syarat yang wajib dipatuhi. Salah satunya usia kehamilan.
Berdasar data dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang dirangkum dari Dinkes Surabaya, pada Januari hingga 10 Mei lalu, ada 4.874 ibu hamil (bumil) yang diuji usap. Hasilnya, 192 orang positif. Jika dipersentasekan, ada 4 persen bumil yang positif korona selama lima bulan. Jumlah itu diperkirakan menggemuk setelah ada lonjakan kasus pada Juni lalu hingga kini.
Ketua Satgas Covid-19 POGI Surabaya dr M. Ardian Cahya Laksana SpOG (K)-Obginsos MKes menuturkan, karena itu, ibu hamil sangat perlu menerima vaksin. Dengan catatan, kandungan ibu memasuki usia 13–33 minggu. Menurut dia, penetapan patokan usia kandungan sebelum divaksin bukan tanpa sebab.
Ardian menjelaskan, usia 1–12 minggu kandungan masuk trimester satu. Pada fase tersebut, janin sedang dalam proses pembentukan organ. ’’Covid ini kan sesuatu yang baru. Vaksin memang aman, tapi prinsip kehati-hatian itu jelas perlu,” jelas Ardian kepada Jawa Pos, Senin (2/8).
Saat pembentukan organ, lanjut dokter kelahiran Surabaya itu, pemberian obat hingga vaksin dihindari. Nah, sebelum usia kandungan 13 minggu, ibu jelas belum bisa divaksin.
Di sisi lain, ketika kehamilan ibu lebih dari 33 minggu, misalnya usia 34 minggu, lalu terjadi KIPI (kejadian ikutan pascaimunisasi) berupa demam, dikhawatirkan bisa memicu persalinan prematur. Dia menegaskan, bukan berarti divaksin akan menyebabkan persalinan prematur. ’’Dikhawatirkan saja. Sekali lagi, itu prinsip kehati-hatian. Ya, yang paling aman di usia kandungan 13–33 minggu,” tambahnya.
Ardian mengatakan, selama belum divaksin, ibu harus ekstraketat menerapkan protokol kesehatan. Hindari bepergian dan cukupi asupan makanan serta minuman yang bergizi.
Lantas, bagaimana jika ibu hamil dengan alergi berat? Ardian menyampaikan, ibu perlu mengetahui terlebih dahulu definisi alergi beratnya. Apabila alerginya sudah memberikan respons toleransi dan bisa terkontrol, tidak ada masalah. ’’Yang pasti tetap konsultasi dengan dokter dulu,’’ imbaunya.
Ibu hamil yang divaksin kemudian terjadi KIPI demam tidak perlu khawatir. Ardian menyebutkan, ibu bisa mengonsumsi obat demam seperti parasetamol yang aman untuk bumil. Dosisnya 500 mg dan diminum ketika demam. ’’Kalau seharian demam terus, bisa minum parasetamol setiap enam jam sekali. Sudah tidak demam, jangan diminum lagi,” ucapnya.
Sementara itu, dr Benediktus Arifin MPH SpOG (K) FICS mengatakan, berdasar rekomendasi POGI, vaksinasi dapat diberikan kepada dua kelompok bumil. Yaitu, kelompok berisiko tinggi dan rendah.
Benediktus menambahkan, yang berisiko tinggi adalah bumil berusia 35 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan obese. Kemudian, vaksinasi pada ibu hamil dapat dilakukan dengan pengawasan dokter dan bidan. ’’Bagi ibu yang telah mendapatkan vaksin lalu diketahui hamil tetap dapat dijadwalkan mengikuti vaksinasi kedua,” terangnya.