JawaPos.com – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara, kabarnya bakal dipecat Polda Jawa Tengah. Rencananya, hal itu akan dilakukan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para oknum polisi itu, hari ini Senin (20/3/).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi.
“Senin, 20 Maret 2023 Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” kata Iqbal dalam keterangannya dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Senin (20/3).
Dirinya menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng, akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
“Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” pangkasnya.
Bukan hanya diberikan sanksi PTDH, Polda Jawa Tengah juga akan memproses pidana terhadap lima oknum polisi tersebut.
“Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” lanjut Iqbal.
Ia menjelaskan secara resmi, kelima oknum polisi tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” jelasnya.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar lima oknum polisi anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar alias pungli, dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.
Perintah itu disampaikan oleh Kapolri kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, Jumat, 17 Maret 2023.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” tegas Listyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan saat ini pihaknya secara serius tengah memperbaiki citra Polri. Ia tak ingin kinerja personel yang sudah baik menjadi tercoreng akibat tingkah sejumlah oknum di instansinya.
Jenderal bintang empat itu pun mengaku tidak akan memberikan toleransi kepada para anggota Polri yang tidak bisa menjaga nama baik institusi.
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” sambungnya.