JPNN.com, JAKARTA – Penerbitan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5292/SJ pada 14 September 2022 lalu yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri kembali menuai sorotan.