JawaPos.com–DPRD Surabaya telah merampungkan rancangan perubahan peraturan daerah (raperda) perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati memastikan jika raperda itu selaras dengan Unicef. Perempuan yang juga menjadi wakil ketua Pansus Raperda PPA itu menyebutkan, raperda PPA selaras dengan 5 tujuan kota layak anak dunia oleh Unicef.
Salah satunya perubahan perda mengubah 14 pasal. Antara lain mengenai pemenuhan hak anak bidang pendidikan, kesehatan serta sosial, pasal kota layak anak (KLA) yang menggenjot program Forum Anak Surabaya (FAS) hingga tingkat per kelurahan supaya suara anak masuk dalam musbangkel, pemenuhan akses segala anak baik penyandang disabilitas hingga minoritas.
”Jadi kami sebagai legislatif mempersiapkan segalanya dengan baik sesuai kebutuhan dan memastikan perlindungan yang maksimal untuk anak-anak Surabaya,” papar Ajeng.
Lantas, apa isi raperda PPA tersebut? Ada 14 pasal yang wajib diketahui. Misal, pasal hak anak dalam pendidikan; kesehatan; sosial termasuk perlindungan terhadap anak disabilitas.
Lalu, kata Ajeng, ada juga pasal yang fokus perlindungan khusus terhadap korban-korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak terkecuali untuk anak HIV dan penyakit menular, anak minoritas, dan anak korban musibah bencana.
”KLA dengan mengakomodir kelurahan ramah anak, sekolah ramah anak, dan kampung ramah anak, serta memfasilitasi FAS di setiap kelurahan,” ungkap Ajeng.
Politikus Gerindra itu menambahkan, melalui raperda perlindungan juga diberikan untuk bidang tenaga kerja. Anak tidak boleh dieksploitasi ekonomi ataupun lainnya.
”Dan ada bab pembiayaan yang memastikan KLA nasional dan dunia bisa berkelanjutan. Sehingga, wajib di APBD Kota Surabaya memfasilitasi hak-hak anak,” papar Ajeng.