JawaPos.com – Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut kliennya akan dibela oleh ratusan pengacara. Pembelaan ini terkait kasus dugaan terorisme yang dikenakan oleh Polri kepada Munarman.
Aziz mengatakan, total ada 212 pengacara yang menyatakan siap membela Munarman di persidangan nanti. Beberapa di antaranya terbilang cukup tenar seperti Sugito Atmo Prawiro, Mahendradatta, Achmad Michdan, hingga Ichwanudin Tuankotta.
“Banyak pihak yang mempersoalkan ihwal penangkapan Munarman tersebut, bahkan sejumlah kalangan meragukan tuduhan Densus 88 terhadap Munarman,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (3/8).
Aziz menyampaikan, ratusan pengacara tersebut turun tangan karena melihat rekam jejak Munarman. Sebab, kliennya juga berprofesi sebagai pengacara.
Karir Munarman di bidang hukum dimulai saat menjadi sukarelawan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada 1995. Hingga pada September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua YLBHI.
“Sebagai advokat senior dengan rekam jejak yang panjang di dunia hukum dan HAM tersebut, maka tak heran jika ratusan advokat menyatakan siap membela Munarman di persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat,” jelas Aziz.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4), sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Argo menyebut jika eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. “Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelas Argo.