JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah menerima surat somasi dari tim kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Somasi tersebut dilayangkan Moeldoko, karena tidak terima dituding ikut dalam bisnis obat Ivermectin, sebagaimana dalam hasil penelitian ICW.
“ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Pegiat antikorupsi ini menyatakan, pihaknya bersama sejumlah tim kuasa hukum akan mempelajari poin-poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko.
“Kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut,” tegas Kurnia.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan membantah tudingan jika kliennya terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras. Hal itu menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggungjawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” ujar Otto kepada wartawan, Kamis (29/7).
Otto menyampaikan, Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Moeldoko dipastikan bukan pemegang saham maupun terlibat di dalam direksi.
Kondisi yang sama juga terjadi di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana Moeldoko tidak pernah melakukan hubungan bisnis Ivermectin maupun impor beras, meskipun dia menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Namun, Otto membenarkan jika anak Moeldoko, Joanina Rachma adalah salah satu pemegang saham di PT Noorpay. “Kalau ini kan wajar orang berbisnis, dia punya hak keperdataannya untuk berbisnis, tetapi Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Otto melayangkan somasi terbuka kepada ICW. Dia menuntur ICW membeberkan bukti-bukti jika Moeldoko terlibat peredaran Ivermectin maupun ekspor beras.
“Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” tegasnya.
Apabila hal itu tidak bisa dibuktikan, Otto menuntut ICW mencabut tudingan kepada Moeldoko. ICW juga diharuskan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial. Pasalnya, tudingan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik Moeldoko.
Baca juga: Tak Terima Dituding Terlibat Peredaran Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW
“Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” pungkas Otto.