JawaPos.com – Pemerintah terus mendukung langkah dunia usaha menjadikan produk Indonesia mendunia dengan identitas halalnya. Salah satunya dilakukan Kementerian Agama dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu program prioritas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menuturkan sekarang ini pasar dunia menaruh perhatian terhadap produk halal. Bahkan, perhatian itu mulai nampak dari negara-negara sekuler maupun negara yang mayoritasnya nonmuslim.
BPJPH menjalin kerjasama dengan 44 negara di dunia berkaitan dengan produk halal luar negeri. Terdapat 107 lembaga sertifikasi halal dari 44 negara itu yang mengajukan kerjasama saling pengakuan logo halal. Selain itu, kerjasama tersebut juga sebagai komitmen penerimaan produk impor maupun ekspor.
“Sekarang ini, kehalalan produk bukan hanya identik merujuk pada satu agama, tetapi sebagai standar mutu global,” kata Aqil dalam Kampanye Mandatori Halal di Mall Kota Kasablanka, Sabtu (18/3).
Untuk mewujudkan itu, Aqil mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha UMK, BPJPH menyediakan kuota 1000 sertifikasi halal gratis dengan skema pernyataan pelaku usaha.
Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal, ke depannya bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Meski begitu, ada juga produk yang tidak diwajibkan mengajukan sertifikasi halal. Yaitu, produk yang memang mengandung bahan-bahan nonhalal.
“Silahkan itu tetap diperjual-belikan, namun harus diberikan keterangan tidak halal berupa gambar atau tulisan yang menyatakan bahwa produk itu mengandung bahan tertentu,” terangnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan dukungannya terhadap mandatori kampanye halal BPJPH. Sebab, pusat perbelanjaan adalah salah satu fasilitas publik yang punya peran strategis.
“Dua pelanggan kami adalah peretail dan konsumen. Makanya, kami harus memfasilitasi dua kepentingan ini,” katanya.
APPBI mengupayakan peretail dapat berjualan dengan laris, tetapi dengan mengikuti aturan yang ada. Di sisi lain, APPBI juga mesti ikut memastikan para konsumen dapat berbelanja secara aman dan nyaman.
“Sertifikasi ini untuk memastikan dan menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka beli halal,” tambahnya.