JawaPos.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemukan adanya pelanggaran prosedur proyek galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Hal itu ia temukan ketika meninjau proyek penertiban kabel udara itu di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku,” ujar Heru, Sabtu (18/3).
Adapun Apjatel yang dimaksud Heru adalah Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bertanggung jawab dalam proyek SJUT ini.
“Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Dalam aturan yang berlaku, Kepala Sekretariat Presiden itu menegaskan bahwa izin galian SJUT sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.
Namun, ia mengungkapkan masih banyak menemukan pengerjaan yang tak sesuai SOP tersebut. Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada juga di Jalan H.R. Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut.
Sedangkan pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.