JawaPos.com – Polisi menetapkan lima tersangka atas penggerebekan tempat prostitusi di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3). Adapun 39 orang yang turut terciduk di lokasi merupakan korban dan menjadi saksi.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyatakan bahwa kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Prostitusi/Ekploitasi Anak Di Bawah Umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
Adapun identitas tersangka tersebut adalah IC alias MAMI, 35. Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi ini berperan sebagai muncikari.
Kemudian HA, 25, SR alias Kopral, 35, MR, 25, dan HS, 25 yang berperan sebagai bodyguard atau pengawal para korban agar tidak kabur.
“Hendri Setyawan alias Aa’ masuk DPO. Peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari Mami,” jelas Putra.
Sebelumnya, Polisi meringkus 39 pekerja seks komersial di kos-kosan RW 10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kemarin Jumat (17/3). Dari 39 orang tersebut diketahui 5 orang merupakan anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, penggerebekan itu dilakukan setelah Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan mendapat laporan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Mereka melaporkan terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK.
“Biasa beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Putra dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Sabtu (18/3).
“Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadan,” imbuhnya.