JawaPos.com-Modus tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking kian mengerikan. Baru-baru ini, muncul modus pengantin pesanan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Priyadi Santoso mengungkapkan, modus ini biasa dilakukan pada perempuan dengan iming-iming mendapat jodoh di luar negeri. Taiwan dan Tiongkok yang kerap jadi negara tujuan. ”Jadi ditawari dikawinkan di sana, dengan orang sana,” ujarnya dalam acara Media Talk: Indonesia Siaga Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Jakarta, Jumat (17/3).
Namun, lanjut dia, harapan itu pupus seketika setiba di sana. Setelah dinikahkan, ternyata mereka justru dieksploitasi. Para WNI tersebut dipaksa bekerja pada keluarga suami dengan kondisi mirip perbudakan seperti merawat lansia. Bahkan, ada pula yang sampai dijual ke industri seks. ”Tapi karena sudah dinikahi, mereka tidak bisa menuntut gaji segala macam. Itu dikendalikannya begitu,” jelasnya.
Memang, mereka awalnya tak langsung tertarik ketika ditawari menikah dengan orang luar ini. Akan tetapi, saat diberikan uang muka dengan dalih hadiah, para calon korban pun jadi berpikir dua kali hingga kemudian menyetujui. Belum lagi, foto yang disebarkan pada calon korban adalah para pria muda. ”Jadi dikasih yuan langsung ke keluarganya. Belum menikah saja sudah nerima duit, bayangannya kan gitu,” ungkapnya.
Diakuinya, perempuan kerap menjadi korban TPPO ini. Merujuk data kepolisian, dari 554 laporan kasus TPPO yang ditangani Polri, total 2.047 orang (77, 3 persen) korban adalah perempuan dewasa. Disusul 272 orang (10,27 persen) anak perempuan, 318 orang (12,01 persen) laki-laki dewasa, dan 11 orang (0,42 persen) anak laki-laki.
Hal ini lantaran, permintaan dari luar negeri yang menginginkan tenaga perempuan. Mereka nantinya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT), yang mana tak butuh tingkat pendidikan tinggi. ”Mereka maunya skill. Nah, ini yang sering dimanipulasi kalau berangkatnya non procedural,” jelasnya.
Karenanya, ia mewanti-wanti kembali agar perempuan selalu berhati-hati. Baik untuk tawaran kerja di luar negeri maupun menikah dengan orang luar negeri. Untuk informasi pekerjaan di luar negeri, dia merekomendasikan agar mengakses dari laman Kementerian Ketenagakerjaan atau datang ke kantor kecamatan setempat. (*)