JawaPos.com–PT Asri Raya Indonesia menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Yakni terkait rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum.
Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 17 Maret tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 hektare.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut bermula dari pembelian aset kedua bidang tanah dan bangunan itu dari PT Royal Industries Indonesia pada September 2015. ”Dibeli dengan harga Rp 160 miliar dengan pembayaran dalam lima tahap,” kata Farida Sulistyani seperti dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, kedua bidang tanah dan bangunan itu masih atas nama PT Royal Industries Indonesia. PT Royal Industries Indonesia, lanjut dia, kemudian dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator.
Kedua bidang tanah dan bangunan tersebut, lanjut dia, ternyata dimasukkan dalam boedel pailit dan akan dilakukan lelang. Terhadap masuknya aset boedel pailit tersebut, sudah diajukan gugatan perdata terhadap kurator PT Royal Industries Indonesia di PN Jakarta Selatan.
Kurator PT Royal Industries Indonesia, menurut dia, ternyata tetap mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Semarang. Sebagai tindak lanjut, permohonan tersebut telah dijadwalkan untuk dilaksanakan lelang pada 17 Maret.
”Kami mengajukan gugatan atas tindakan KPKNL yang tetap akan melakukan lelang terhadap aset PT Asri Raya Indonesia tersebut,” terang Farida Sulistyani.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan, pendaftaran perkara tersebut belum diregister ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang. ”Perkaranya belum masuk register SIPP,” ucap Kukuh.