JawaPos.com–Polres Bone (Sulawesi Selatan) akan tindak tegas oknum anggota Polri yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui keterangan rilisnya menyatakan akan menindak tegas oknum anggota Polri berinisial AA, 38, tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Oknum anggota Polri (AA) itu akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Saat ini oknum tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan diamankan Propam Polres Bone,” tegas Arief Doddy Suryawan seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, perbuatan merusak citra Polri tersebut dilakukan oknum anggota Polri AA yang bertugas di Polsek Patimpeng. Dua perempuan yakni AS, 42, dan MR, 45, menjadi korban perbuatan pelecehan seksual.
”Aksi pelecehan seksual ini terjadi di Puskesmas Kahu ketika korban AS sedang tidur menemani suami yang menjalani perawatan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba kaki, paha, dan perut korban,” kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar.
Dia menjelaskan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa (14/3) pukul 02.30 wita, di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
”Terduga pelaku AA yang bertugas di Polsek Patimpeng sebagai anggota Polri,” terang Rayendra Muchtar.