JawaPos.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menceritakan kronologis terjadinya penusukan oleh HR, 46, terhadap juru parkir berinisial SRS, 45, di Pasar Tasik, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/3) kemarin.
Awalnya, Komarudin mengatakan bahwa HR kesal terhadap SRS yang sesama jukir liar, tetapi tak mau berbagi hasil parkir dan lahannya. Setelah itu, HR merencanakan pembunuhan tersebut dengan sebelumnya kembali meminta jatah hasil parkir.
“kemudian pelaku pergi ke Jembatan Tinggi untuk membeli sebuah pisau yang memang akan digunakan untuk melukai korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/3).
“Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan saat itu juga kembali tersangka meminta jatah ataupun meminta bagian dari hasil parkir. Dan lagi-lagi tak diberikan oleh korban,” imbuh Komarudin.
Setelah itulah, katanya, kemudian HR menusuk korban hingga empat kali hingga akhirnya tewas di lokasi.
“Penusukan oleh tersangka kepada korban mengakibatkan empat luka tusukan, satu di bagian perut, dua di bagian dada, dan satu di bagian punggung belakang,” pungkas Komarudin.
Sebelumnya, Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas berinisial HR, 46, di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang ancamannya hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, 45, Kamis (16/3) kemarin.
“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat.
“Sekira lima jam kemudian tim berhasil menanamkan tersangka di kediamannya atau disekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng,” pungkasnya.