JawaPos.com – Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas berinisial HR, 46, di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang ancamannya hukuman mati usai menusuk teman sejawatnya SRS, 45, Kamis (16/3) kemarin.
“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati,” ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Komarudin menuturkan, tersangka sempat melarikan diri dengan menaiki sebuah angkot menuju Roxy. Kemudian, mengganti kendaraannya dengan ojek hingga menuju Cengkareng Jakarta Barat.
“Sekira lima jam kemudian tim berhasil menanamkan tersangka di kediamannya atau di sekitar kediaman keluarganya yang ada di Cengkareng,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) berinisial SRS, 45, tewas lantaran ditusuk berkali-kali oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya di Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda. Ia mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya terlibat kejar-kejaran sebelum akhirnya terjadi insiden tersebut.
“Korban kejar-kejaran, sampai di Pasar Tasik itu, dia ditusuklah oleh pelaku. Kurang lebih jam 10.00 WIB,” kata Mugia saat dihubungi, Kamis (16/3)
Ia menyampaikan bahwa penusukan terhadap korban terjadi empat kali, dua luka tusuk di area perut, satu di bagian dada, dan satu lagi di pinggang korban.
“Habis melakukan penusukan, si pelaku melarikan diri,” kata Mugia.
Saat ditemukan di lokasi kejadian, kata Mugia, korban sudah dalam kondisi tewas dan berlumuran darah.
“Di dekat korban ditemukan pisau bersimbah darah, kami kan harus memastikan lagi, apakah itu pisau yang digunakan atau punya orang jatuh kan enggak tahu,” kata Mugia.