JawaPos.com – Dua di antara tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (16/3). Perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak berkaitan dengan meninggalnya 135 Aremania, 24 orang luka berat, dan 623 korban luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.
Dua terdakwa tersebut adalah eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Satu terdakwa lain, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya serta dua anggota, I Ketut Kimiarsa dan Mangapul, berpendapat bahwa asap gas air mata yang ditembakkan Bripda Satriyo Aji Lesmono dan Bripda Willy Adam Aldy di lapangan atas perintah terdakwa Bambang tidak sampai ke tribun stadion. Asap itu hilang tertiup angin tidak lama setelah ditembakkan.
”Penembakan yang diperintahkan terdakwa kepada anak buahnya mengarah ke tengah lapangan. Asap terdorong angin menuju selatan sampai sisi lapangan. Tidak sampai ke tribun selatan tempat kepanikan suporter,” kata hakim Abu saat membacakan pertimbangan putusan untuk terdakwa Bambang di PN Surabaya kemarin (16/3).
Menurut majelis hakim, tidak ada hubungan sebab akibat antara perintah penembakan gas air mata yang dilakukan terdakwa Bambang dan kepanikan Aremania di tribun selatan hingga banyak korban tewas. Karena itu, unsur kealpaan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP dari jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.
Hakim memerintahkan agar terdakwa Bambang segera dibebaskan dari Rutan Polda Jatim terhitung sejak putusan selesai dibacakan. ”Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum,” ujar Abu.
Terdakwa Wahyu juga dibebaskan majelis hakim dengan pertimbangan yang sama. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dianggap tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana tiga dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu tidak pernah memerintah terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun selatan, yakni tribun 13 dan sekitarnya.
”Hasdarmawan tidak tunduk di bawah perintah terdakwa Wahyu sehingga apa pun perintah terdakwa Wahyu tidak akan dilaksanakan. Hasdarmawan saat bertugas hanya tunduk kepada Pasiops Brimob Polda Jatim AKP Dariyono,” ungkap Abu.
Terdakwa Wahyu sebagai Kasat Samapta Polres Malang disebut tidak pernah memerintah Hasdarmawan dan pasukannya menembakkan gas air mata karena tidak punya kewenangan. Karena itu, perbuatan Wahyu juga tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 359 KUHP, dakwaan kedua Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 360 ayat 2 KUHP jaksa penuntut umum. Selain memerintahkan terdakwa Bambang dan Wahyu dibebaskan, majelis hakim meminta nama baik kedua terdakwa direhabilitasi.
Berbeda dengan Bambang dan Wahyu, terdakwa Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Eks komandan kompi III Brimob Polda Jatim itu terbukti memerintah pasukannya dari Brimob Porong untuk menembakkan gas air mata. Tembakan itu mengarah ke sentelban, pagar tribun, dan tribun penonton di selatan.
Asap dari tembakan itu mengakibatkan mata para penonton pedih sehingga timbul kepanikan. Lalu berebut untuk keluar stadion melalui pintu masuk yang kecil dan di tengahnya masih ada besi penghalang. Para penonton saling berimpitan, terjatuh, dan terinjak-injak.
Terdakwa Hasdarmawan tidak pernah memikirkan bahwa di tribun itu terdapat perempuan, anak-anak, serta suporter lain yang tidak bersalah. ”Majelis berpendapat bahwa terdakwa yang memerintah anak buahnya menembakkan gas air mata ke tribun penonton sebagai tindakan yang berlebihan dan melampaui batas,” ujarnya.
Meski begitu, majelis hakim menghukum ringan terdakwa Hasdarmawan. Hanya pidana 1,5 tahun penjara. Pertimbangannya, terdakwa Hasdarmawan telah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI sejak berdinas di kepolisian.
Selain itu, terdakwa kooperatif selama penyidikan dan penuntutan serta berterus terang selama persidangan.
Sementara itu, jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. ”Kami masih akan pelajari dulu putusannya,” kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi seusai persidangan.