JawaPos.com – Anggrita Putri Khaleda membuka arisan online yang dinamai Arisan Love. Dia mempromosikan di Instagram dengan iming-iming keuntungan besar bagi para member. Namun, setelah member berinvestasi, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Modal yang disetor hingga ratusan juta rupiah pun lenyap.
Tujuh member menjadi korban perempuan 23 tahun itu. Salah satunya, Luluk Lidya Zulfa yang merugi Rp 50 juta. Karyawan bank pelat merah tersebut tertarik menginvestasikan sejumlah uangnya setelah mendengar testimoni dari teman-temannya yang telah menerima keuntungan dari arisan online yang dijalankan terdakwa Anggrita.
Luluk lalu menjadi investor pada program simpan pinjam online. Dia menyetor Rp 50 juta ke rekening Anggrita secara bertahap selama sepekan. Anggrita menunjukkan foto mobil, BPKB, dan emas ke WhatsApp (WA) Luluk agar lebih meyakinkan.
’’Dari Rp 50 juta itu bisa kembali Rp 57 juta maksimal selama dua pekan,’’ kata Luluk saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).
Namun, apa yang dijanjikan Anggrita tidak pernah didapatkan Luluk. Modal yang disetor juga tidak kembali. ’’Saya selama bergabung belum dapat profit sama sekali,’’ tambahnya.
Member lainnya, Rifa’atul Umah, bernasib hampir sama dengan Luluk. Perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengikuti Arisan Love sebanyak empat kloter. Dia menyetor secara bertahap dengan total Rp 42 juta.
Rifa tertarik karena dijanjikan keuntungan yang besar. ”Misal, setor Rp 10 juta dapatnya nanti Rp 15 juta,’’ kata Rifa yang juga bersaksi dalam persidangan.
Meski begitu, Rifa lebih beruntung daripada Luluk. Dia mengaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan dari Anggrita. Hingga kerugian Rifa menjadi tinggal Rp 17,5 juta. ’’Saya tahu arisan online itu dari teman dan Instagram,’’ ujar Rifa.
Jaksa Bunari mendakwa Anggrita telah menipu dan menggelapkan uang para member-nya. Anggrita tidak membantah keterangan saksi. Hanya, dia mengaku sudah beriktikad baik.
’’Sudah ada pengembalian ke beberapa member secara mencicil,’’ kata Anggrita kepada majelis hakim.