JawaPos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani membesuk David Ozora yang dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. David Ozora adalah korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.
Kedatangan Reda untuk membesuk David bermaksud melihat langsung kondisi David akibat dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu.
“Tujuan kami ke sini untuk mengecek kondisi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka M dan kawan-kawan. Kami ingin melihat kondisinya sudah sejauh apa,” kata Reda seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (17/3).
Kedatangan Reda turut didampingi Wakajati DKI Jakarta Zet Tadung Allo. Reda Manthovani mengatakan, kondisi David Ozora sudah berangsur membaik.
Dalam kesempatan itu, Reda menegaskan apa yang dialami David sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. “Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernapasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat,” ungkapnya.
Saat melihat langsung kondisi David, Reda memastikan kondisi korban akan jadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Reda juga menyatakan Kejati DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari para tersangka. “Nanti dari kondisi David ini jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan,” jelasnya.
“Nah, ini setelah kami lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung,” terang dia.
Atas pertimbangan itu, Reda menyebut kondisi David akan menjadi bahan restitusi dalam tuntutan jaksa saat persidangan terdakwa nanti. “Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” pungkasnya.