JawaPos.com – AG akan menjalani sidang lebih dulu dalam perkara penganiayaan David Ozora yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo. Pasalnya, berkas perkara yang masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalaha berkas AG.
“Untuk tersangka AG sudah masuk berkas perkaranya ke kami,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Reda mengungkap, berkas perkara yang lebih dulu masuk ke Kejati DKI Jakarta adalah berkas AG. Saat ini, pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkas Agnes pacar Mario yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Khusus berkas Agnes, lanjut Reda, lebih dulu diterima karena statusnya masih berstatus di bawah umur.
“Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi pasal terkait penganiayaan berat,” jelasnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (17/3).
Kenapa berkas perkara Agnes lebih dulu diserahkan dibanding Mario Dandy dan Shane Lukas. “Karena dia masih bawah umur, sehingga kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” jelas Reda.
Tak hanya itu, untuk penuntutan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap Agnes adalah jaksa spesialis sistem peradilan pidana anak.
Ia juga mengungkapkan, berkas perkara para tersangka diperkirakan akan rampung pada akhir Maret sehingga siap disidangkan. “Berkas itu yang jelas nggak begitu makan waktu. Prosesnya 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan,” kata dia.
“Diperkirakan ini tahap 2-nya akhir Maret atau awal April sudah bisa,” jelas Reda.
Karena itu, Reda memastikan Agnes akan menjalani persidangan lebih dulu ketimbang Mario Dandy dan Shane Lukas. “Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan, yaitu yang A,” pungkasnya.