JawaPos.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Polri menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor RF jika lebih banyak mudharatnya. Saat ini Kompolnas sedang memantau langsung ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) Polri.
“Apabila lebih banyak mudharatnya dengan pelat nopol khusus tersebut di lapangan, maka sepatutnya dipertimbangkan untuk dihentikan saja,” tegas Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, saat dihubungi, Kamis (16/3).
Namun, lanjut Yusuf, apabila ada kebutuhan terhadap pelat nopol khusus tersebut untuk kepentingan tugas anggota dan peruntukan penyelenggaran negara lain, maka diperlukan pengaturan secara ketat dan pengawasan yang kuat.
Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan yang tidak sesuai kepentingan yang dimaksud.
“Kompolnas akan memberikan masukan yang tepat,” terang Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, akan bertemu dengan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Pertemuan itu dalam rangka koordinasai dan meminta informasi terkait dengan lalu lintas. Termasuk salah satunya kebijakan penerbitan dan penggunaan nopol khusus seperti berkode RF dan lainnya.
“Hal-hal yang sangat penting lagi terkait penerapan ETLE,” ucap Yusuf.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyetop penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) khusus atau pelat nomor RF untuk publik. Kebijakan ini guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.
“Bagus,” ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/3).
Djoko juga mendukung perintah Kapolri agar kepolisian berlaku adil dalam menindak pelanggaran lalu lintas. “Kalau mau ditindak, ya, benaran, serius, tidak boleh tebang pilih.”
Lebih lanjut Djoko mengakui jika kemudahan mendapatkan pelat RF oleh publik meningkatkan arogansi dalam berkendara di jalanan. Namun, menurutnya, ini tidak lepas dari kebijakan Polri yang menerbitkan TNBK khusus tersebut.
“Kekhususan atau pengecualian pasti menimbulkan masalah. Apa pun itu, termasuk pelat tadi,” tukasnya.
Menurut Djoko, penerbitan TNBK khusus harusnya mengacu regulasi.
“Enggak usah kasih lagi yang lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2012, penerbitan TNBK khusus hanya diberikan untuk kendaraan dinas pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. Namun, hanya terbatas bagi eselon I, eselon II, dan eselon III.
Kapolri Hapus Plat RF, Turunkan Angka Pelanggaran dan Keributan di Jalan