JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan eksekusi 10 rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri. Itu menyusul sudah adanya keputusan yang tetap.

Kepala PN Kota Kediri Maulia Martwenty Ine menjelaskan, total ada 10 bidang lahan dan bangunan rumah yang dieksekusi. Tanah pekarangan di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, seluas 2.597 meter persegi itu ditetapkan sebagai milik penggugat selaku ahli waris.

”Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” kata Maulia Martwenty Ine seperti dilansir dari Antara di Kediri.

Di sela-sela eksekusi itu, ada salah satu yang warga yang menolak proses eksekusi, yakni Ichwan Kurdi, 70. Di rumahnya bahkan digelar kataman kitab suci Alquran.

Sri Sukarmini, 67, tergugat lain juga berusaha mempertahankan rumah dua lantai yang sudah dibelinya bersama suami sejak 1988. Namun, dia pasrah dengan hal itu.

”Ini semua barang penting, barang jualan juga, ada buku bahan mengajar, jangan sampai ada yang hilang,” kata Sri kepada para pekerja yang mengangkut barang-barangnya.

Sri mengaku selama ini selalu membayar pajak selama 35 tahun sejak tanah itu dibelinya. Bahkan, surat dokumen kepemilikan sudah dimilikinya dan kini kepemilikannya juga sudah didaftarkan ke BPN.

Fatmah, Kuasa Hukum Sri meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Kliennya adalah pemilik sertifikat tanah sah yang dikeluarkan Kementerian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sedangkan, para penggugat hanya memiliki letter C yang dikeluarkan pihak kelurahan. Dia menduga ada permainan dalam perkara tersebut.

”Kami punya dasar hukum sah secara Undang-Undang Agraria sehingga apabila lima tahun ke depan, kami menuntut balik tanah ini kepada siapapun pemiliknya saat itu,” kata Fatmah.

Dua ahli waris tanah seluas 2.597 meter persegi yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada 2019 di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Dalam gugatan itu dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim, namun banding. Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan PK tersebut ditolak Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil Nomor 20 Kohir No 423 seluas 2.597 meter persegi di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong.

By admin