JawaPos.com–Yayasan Miftahul Ulum yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, bakal menerima kembali guru pengkritik Gubernur Ridwan Kamil. Yakni selama yang bersangkutan mau dan mengikuti aturan.

”Kami membuka kembali seluas-luasnya (bagi Muhammad Sabil Fadhilah) kalau mau mengajar lagi,” kata Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon Elis Suswati seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Kamis (16/3).

Elis mengatakan, Muhammad Sabil Fadhilah menjadi guru di SMK Telkom Sekar Kemuning, sejak 2020. Semasa bergabung sudah dua kali mendapatkan surat peringatan (SP) terkait kode etik.

Dengan adanya komentar yang kurang pantas sebagai seorang pengajar kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, sekolah memasukkan Muhammad Sabil Fadhilah dalam pelanggaran etik seorang guru. Sehingga, yang bersangkutan dipecat.

Namun bila masih mau mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, Elis menyatakan, pihak sekolah mempersilakan. ”Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi,” ujar Elis.

Sementara itu, mantan Guru SMK Telkom Sekar Kemuning Muhammad Sabil Fadhilah mengaku, tidak akan kembali ke sekolah tersebut. Sebab, dia merasa tidak enak dengan apa yang telah diperbuat dan berdampak bagi sekolah.

Nggak (tidak mau kembali), karena saya merasa nggak enak sama SMK, karena kena impact terbawa-bawa atas kejadian ini,” kata Muhammad Sabil Fadhilah.

SMK Telkom Sekar Kemuning membeberkan alasan pengakhiran hubungan kerja atau pemecatan dengan Muhammad Sabil Fadhilah, guru yang mengkritik Gubernur Ridwan Kamil di media sosial.

”Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian,” kata Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi.

Sebelum pemecatan Sabil, lanjut dia, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas. Sehingga, pemecatan jadi keputusan.

Menurut dia, yang bersangkutan sudah mendapatkan dua kali surat peringatan (SP) dari pihak yayasan. Yakni pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.

Dia menjelaskan, SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Sehingga, orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.

”Sedangkan SP kedua, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah. Semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar Sabil,” ucap Cahya Haryadi.

Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya.

By admin