JawaPos.com – Munculnya temuan calo donor plasma konvalesen mendapat perhatian dari polisi. Direskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Dia menyebut pelakunya bisa dijerat pidana.
Farman menuturkan, plasma konvalesen merupakan salah satu kebutuhan terkait penanganan pandemi. Jadi, tidak seharusnya kondisi itu dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. ’’Tidak boleh,” ujarnya.
Dia mengakui, pandemi yang terjadi memukul perekonomian masyarakat. Namun, tidak berarti penegak hukum tutup mata dengan upaya percaloan.
’’Masih ada jalan lain untuk mendapatkan penghasilan,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.
Farman menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut calo donor plasma konvalesen. Di antaranya, PMI. ’’Untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada laporan dari masyarakat di kepolisian. Karena itu, pihaknya harus jemput bola ke lapangan. ’’Hingga sekarang belum ada yang melapor, tetapi tetap jadi atensi,” ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan, upaya penindakan terhadap calo plasma konvalesen juga sudah disampaikan ke polres jajaran. Dia ingin memastikan praktik percaloan tidak mendapat ruang gerak.
Farman mengatakan, pola penyelidikan yang dijalankan saat ini tidak hanya berupa koordinasi dengan pihak terkait. Namun, juga melakukan patroli siber. Sebab, calo plasma konvalesen umumnya menjadikan dunia maya sebagai pijakan awal dalam mencari sasaran.
Baca Juga: Sebagian Daerah di Jawa Timur Belum Capai Target Vaksinasi Covid-19
Mereka merespons unggahan orang yang membutuhkan plasma. Lalu, memasang harga tinggi untuk membantu menyediakan plasma yang dicari. Bahkan, nominalnya sampai puluhan juta rupiah. ’’Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati, apalagi kalau ada yang meminta uang dengan harga tidak wajar,” kata perwira yang pernah menjadi Diresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu.