JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat. Kebijakan itu menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU) di Kota Pahlawan.
”Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai 1994-2022 dan wajib pajak daerah 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat Syah.
Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, Terhadap Bunga dan Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat Dalam Rangka HJKS Ke-730. Selain itu, juga diatur dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, Berupa Denda dan Bunga PBB kepada Masyarakat, Dalam Rangka HJKS Ke-730.
Menurut dia, dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah, masyarakat dapat melakukan melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, dan sebagainya.
”Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa,” jelas Hidayat Syah.
Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk segera membayar pajak. Dengan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan.
”Program ini berlangsung mulai awal Maret hingga 30 April. Tahun lalu, program ini dilaksanakan pada April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, diajukan pada Maret 2023,” ucap Hidayat Syah.
Hidayat mengimbau masyarakat segera menyelesaikan pembayaran PBB dan pajak daerah lain. ”Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya,” jelas Hidayat Syah.