JawaPos.com–Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan divonis hari ini (16/3) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad menjadi terdakwa kedua yang divonis hari ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas untuk Bambang.

”Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi.

Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Bambang dituntut selama tiga tahun penjara.

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.

Sebelumnya, ada tiga anggota Polri diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan tragedi Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang putusan.

”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede.

Sebelumnya, ketiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

By admin