MENJAGA rasionalitas harus dikedepankan agar masyarakat tidak terjebak pada entitas ilegal. Berikut petikan wawancara Jawa Pos dengan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing.
Bagaimana SWI melihat modus flexing sehingga tidak sedikit masyarakat yang terjebak di trading atau investasi bodong?
Saat ini bermunculan konten-konten flexing yang dilakukan para afiliator atau influencer di bidang investasi. Flexing merupakan kegiatan yang memamerkan harta atau kekayaan dengan harapan menarik simpati atau minat. Kami menganggap flexing merupakan bentuk marketing terselubung. Masyarakat yang menonton tertarik untuk mencari tahu sumber pendapatannya sehingga ikut kegiatan yang ditawarkan. Perlu ada edukasi kepada artis, selebgram, dan content creator yang meng-endorse produk investasi ilegal karena bisa saja menimbulkan risiko hukum di kemudian hari bila produk yang ditawarkan merugikan masyarakat.
Fenomena flexing tak terlepas dari platform media sosial. Bagaimana mengenali ciri-ciri penipuan investasi berkedok konten flexing atau ala-ala crazy rich?
Masyarakat perlu memiliki pengetahuan untuk membedakan mana yang legal dan ilegal. Ciri-ciri produk investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member), bahkan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
Selain itu, mengklaim tanpa risiko (free risk), legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha, atau memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha. Ada pula yang memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Modus yang juga patut diwaspadai adalah penawaran investasi yang menduplikasi entitas berizin dengan melakukan penawaran melalui website/aplikasi. Bila menemukan penawaran tersebut, segera cek website/aplikasi yang resmi dan kontak layanan konsumen tertera.
Sebagian member percaya bahwa ATG berizin. Bagaimana sebuah platform investasi memiliki perizinan yang resmi?
Investasi merupakan upaya untuk meningkatkan nilai terhadap sebuah aset. Produk investasi dapat berupa properti, surat berharga (deposito, saham, obligasi, reksa dana), logam mulia, perhiasan, atau bentuk lainnya. Setiap produk investasi yang dikeluarkan entitas wajib memperoleh legalitas dari otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan.
Perlu ditegaskan, SWI telah menghentikan kegiatan Auto Trade Gold dan mengumumkannya ke masyarakat sebagai investasi ilegal pada 5 Mei 2021 dan 3 November 2021.
Apakah sifat ingin cepat kaya dan untung besar justru menjadi pemicu masyarakat mudah tergiur?
Rata-rata masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal adalah mudah tergiur karena iming-iming yang ditawarkan sehingga rasionalitasnya menjadi hilang. Seharusnya, terhadap penawaran yang tidak masuk akal, masyarakat bersikap skeptis agar dapat terhindar dari kerugian.
Pesan dari SWI agar masyarakat tidak kembali jatuh ke lubang investasi bodong?
Sebelum berinvestasi, masyarakat harus ingat 2L, yaitu legal dan logis. Legal berarti masyarakat perlu teliti tentang legalitas lembaga dan produknya. Cek kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau tidak. Atau, jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Logis berarti pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Bila perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap (fixed income), dalam jumlah yang tidak wajar, tanpa risiko, dan menawarkan bonus dari perekrutan anggota, patut dicurigai. Masyarakat dapat melihat daftar entitas yang dihentikan SWI melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.