JawaPos.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan mengungkap dugaan skandal impor emas PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 47,1 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum lebih serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menilai impor emas senilai Rp 47,1 triliun itu melibatkan banyak pihak. “Ini skandal besar. Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8).
Menurut Boyamin, untuk mengusut kasus itu tidak cukup hanya meminta peran dari Kejaksaan tapi juga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan KPK. “Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya,” jelasnya.
Di sisi legislatif, Boy menyambut baik jika ada langkah pembentukan panitia khusus (pansus). “DPR bisa membuat Pansus seperti kasus Century untuk meneliti siapa pemain sebenarnya,” terang Boy.
Sebelumnya, desakan keseriusan terhadap Kejagung mengungkap dugaan kasus impor emas Antam dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR Santoso. Anggota Fraksi Demokrat itu Kejaksaan Agung serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun itu.
“Keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan Pandemi Covid-19,” kata Santoso.
Baca juga: Soal Polemik Antam Impor Emas Batangan, Begini Kata Ahli ITB
Untuk diketahui, pertengahan Juni lalu PT Antam disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.