JawaPos.com – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggar di jalan raya. Meskipun, kendaraan tersebut memakai pelat nomor khusus atau rahasia.
Jika ditemukan melanggar, Listyo menegaskan, kendaraan pelat khusus tetap akan ditilang.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Kamis (16/3).
Firman memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan.
Menurutnya, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.
“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” pungkasnya.