JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk terus merangkak naik hingga tembus Rp 1.064.000 per gram hari ini, Kamis (16/3). Harga tersebut tercatat naik Rp 10.000 dari hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.054.000 per gram.
Dalam laman resminya, kenaikan tidak hanya berlaku untuk harga jual. Tetapi juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol sebesar Rp 953.000 per gram atau naik Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 941.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas beringsut lebih tinggi pada hari Kamis karena masalah di pemberi pinjaman Swiss Credit Suisse memperbaharui kekhawatiran krisis perbankan di seluruh dunia dan mengarahkan pedagang menuju logam safe-haven.
Spot emas naik 0,1 persen menjadi USD 1.919,86 per ons pada pukul 00.50 GMT, setelah naik lebih dari 1 persen pada hari Rabu, sedangkan emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1.927,80.
Sementara itu, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Kamis (16/3) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
HHarga emas 0,5 gram: Rp 582.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.064.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.095.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.135.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.212.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 100.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 251.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 502.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.004.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.