JawaPos.com – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Pergantian petinggi bank daerah itu disebut tidak sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan mengatakan, pergantian direksi bank daerah dapat dilakukan mesti mengikuti regulasi sebagaimana yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari tahapan komite nominasi dan remunerasi (KNR) dan uji kepatutan dan kelayakan.
“Pergantian yang tidak sesuai prosedur bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumut. Sebab, bank itu juga milik masyarakat Sumut juga,” ujar Poaradda kepada awak media, Rabu (15/3).
“Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kami akan panggil kepala biro Perekonomian Pemprov Sumut dan direksi Bank Sumut terkait hal itu,” sambung politikus PDIP itu.
Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution menambahkan, Bank Sumut merupakan milik masyarakat Sumut. Saham saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Sumut, yakni lebih dari 50 persen. Selain itu ada saham dari pemerintah kota dan kabupaten.
“Bank Sumut tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi bank daerah ini akan go public,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut. “Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut,” ucapnya.
Irham berharap OJK tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam hal seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut. Menurut dia, pergantian direksi itu telah diatur dalam
Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR). POJK itu mengatur soal panduan dan syarat pembentukan KNR. Nah, KNR harus diatur sebelum RUPS. Jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris, maka terdapat sanksinya pada pasal 25.
Begitu juga untuk rencana pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut, sambungnya, anggota KNR mestinya mengumumkan 7 calon direksi sebelum dilakukannya rapat umum pemegang saham (RUPS).
Seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Pemprov Sumut baru saja menunjuk direksi terbaru bank daerah tersebut pada Senin (6/3). Hasil dari RUPS-LB menunjuk Babay Parid Wazdi sebagai calon direktur utama. Babay Parid Wazdi menggantikan Rahmat Fadilah Pohan.
Babay Parid Wazdi sebelumnya merupakan direktur ritel dan syariah Bank DKI untuk periode 22 Maret 2022 – Maret 2023. Sebelum di Bank DKI, Babay Parid telah berkiprah di berbagai bank. Baik bank BUMN maupun bank daerah. Mulai dari Bank Mandiri dan bank bjb.