JawaPos.com-Anak Lilis Karlina berinisial RD menjual obat-obatan terlarang sejak usia 14 tahun atau tahun lalu. Dia sendiri sempat menggunakan narkoba sejak berusia 13 tahun.
Dia berkenalan dengan obat-obatan terlarang di usia dini mengingat dia berteman dengan banyak orang dewasa yang umurnya di atas 20 tahun. Dari pertemanan tersebut, anak Lilis Karlina mengenal obat-obatan terlarang sekaligus mulai mengedarkannya untuk tujuan menambah penghasilan.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penghasilan yang didapatkan RD dari hasil menjual obat-obatan terlarang rata-rata di atas Rp 1 juta setiap harinya.
“Hasil wawancara kami dengan tersangka, dalam sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu dan rata-rata di atas Rp 1 juta. Pernah juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 jutaan dalam sehari,” kata AKBP Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual.
Dia mengungkapkan, RD menggunakan narkotika untuk tujuan mencari ketenangan sekaligus kesenangan diri sendiri. Sedangkan sebagai pengedar, RD melakukannya karena dimotivasi mau mendapatkan penghasilan.
“Uang jajan dari orang tuanya, menurut penuturan tersangka, cukup. Tapi karena anak ini pecandu obat-obatan, sering minum (minuman keras), dan pergaulannya butuh pengeluaran banyak. Inilah yang memotivasi anak ini untuk menjual obat-obatan terlarang,” jelasnya.
RD menggunakan sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa sepengetahuan keluarga, termasuk ibunya, pedangdut Lilis Karlina. Dia mengemas barang-barang tersebut di rumahnya sendiri. Orang tuanya tidak pernah tahu tentang hal ini sampai akhirnya RD ditangkap petugas kepolisian beberapa hari lalu.
Diteketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankam sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa. Dalam kasus ini, RD anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)