JawaPos.com – Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebanyak sembilan fraksi menyetujui Perppu Pemilu.
Hal ini disepakati Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu diiringi ketukan palu.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku bersyukur telah disepakatinya Perppu Pemilu. Karena, tahapan pemilu yang saat ini dilakukan bisa terus berjalan.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” ucap Tito.
Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” pungkas Tito.