JawaPos.com – Persoalan sampah liar menjadi fokus perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Operasi yustisi pun semakin digalakkan. Setiap hari puluhan petugas diterjunkan untuk menyisir wilayah yang rawan menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan.

Jalan Tenggumung, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, salah satunya. Sampah masih kerap ditemukan di lokasi tersebut. Untuk memberikan efek jera, sanksi tegas diberikan kepada pelanggar. Mulai teguran, sanksi sosial, hingga denda administratif Rp 75 ribu.

”Februari lalu 46 pelanggaran ditemukan. Kejadian tersebar di Surabaya. Kebanyakan sampah yang ditemukan adalah sampah rumah tangga,” kata Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan DLH Surabaya Arif Rusman kemarin (14/3).

Biasanya, warga membuang sampah pada malam hari, di atas pukul 22.00. Aksi itu dilakukan agar tidak diketahui petugas atau pengurus kampung.

Pembuangan sampah berjalan sangat cepat. Sambil melaju dengan mengendarai sepeda motor, mereka membuang sampah tersebut. ”Kebanyakan mereka yang tertangkap bukan warga setempat. Melainkan warga luar,” ujar dia.

Selain operasi yustisi, pengangkutan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) juga menjadi perhatiannya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi timbulnya aroma busuk, durasi waktu pengangkutan semakin dipercepat. DLH menargetkan, kurang dari 20 jam, sampah di TPS harus sudah diangkut.

By admin