JawaPos.com – Istri Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri menceritakan bahwa Teddy Minahasa kesal lantaran Dody menyebut namanya setelah diciduk Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Rakhma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai saksi dengan terdakwa suaminya sendiri, yaitu Dody Prawiranegara, Rabu (15/3).
“Sebelumnya Pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini, ‘Kenapa Dody harus menyebut nama saya’ itu yang membuat pak TM kesal,” ujar Rakhma dalam persidangan.
“‘Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong?’ Itu yang disampaikan pak TM,” sambungnya menirukan perkataan Teddy.
Percakapan itu terjadi, kata Rakhma, saat dirinya bertemu dengan Teddy Minahasa dan istrinya di kediaman Teddy saat suaminya sudah berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya. Saat itu, Teddy menceritakan bahwa suaminya saat itu sudah ditangkap polisi soal kasus peredaran narkotika.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.
Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.