Berharap Ada Solusi tanpa Penundaan Pemilu
JawaPos.com – Begitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024, nama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi lebih dikenal. Sebab, partai yang diputus KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itulah penggugatnya.
Kini, meski KPU telah mengajukan banding, putusan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi amunisi Prima. Putusan hukum itu dijadikan dasar baru oleh Prima untuk kembali melaporkan KPU ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi. Kemarin (14/3) Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar persidangan perdana.
Sekjen Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, laporan diajukan karena ada putusan PN. Dalam putusan itu, PN menyebut KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. ”Jadi, dengan hal baru ini, kami laporkan (KPU) ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia berharap Bawaslu membatalkan berita acara dari KPU yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Memang, sudah ada putusan PN Jakarta Pusat yang menganulir putusan KPU. Namun, melalui Bawaslu, diharapkan ada titik temu yang lebih proporsional ketimbang harus menunda pelaksanaan pemilu. ”Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak,” imbuhnya.
Dalam persidangan di Bawaslu, Mangapul Silalahi selaku kuasa hukum Prima menyebut KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang diputus pada 4 November 2022.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memberikan waktu tambahan untuk Prima agar dapat memperbaiki berkas persyaratan. Namun, KPU dinilai tidak melayani dengan baik. Karena itu, Prima dinyatakan TMS.
Dalam sidang kemarin, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin membantah dalil Prima sebagai pemohon. Dia menegaskan, lembaganya sudah melaksanakan putusan Bawaslu dengan baik. Buktinya, KPU mengeluarkan surat nomor 1063 tentang penyampaian dokumen perbaikan persyaratan.
Data perbaikan yang masuk, lanjut dia, kemudian diverifikasi. Hasilnya, Prima tetap TMS.
”Salah satunya disebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi. Di antaranya, Provinsi Papua dan Provinsi Riau,” ucapnya.
KPU juga menilai Prima tak memiliki legal standing untuk mengajukan laporan pelanggaran administratif pemilu.
Sebab, sebagaimana Peraturan Bawaslu 8/2022, yang berhak melapor hanya WNI perorangan, peserta pemilu, dan pemantau. Nah, kelembagaan Prima tidak masuk kategori itu.