JawaPos.com – Liem Poo Tung digugat PT Siantar Madju (SM) di Pengadilan Niaga Surabaya. PT SM selaku pemilik merek sandal Sky Way meminta pendaftaran sandal merek Skyrubble milik Liem dibatalkan. Merek Skyrubble dianggap sama dengan merek Sky Way yang lebih dulu didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.
Ahli hak kekayaan intelektual (HAKI) dari Unair Agung Sujatmiko menyatakan, merek yang sudah terdaftar mendapat perlindungan hukum dari negara. Sekalipun sudah ada merek mirip yang didaftarkan lebih dulu.
Menurut dia, pemohon ketika mendaftarkan merek diharuskan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa merek tersebut berbeda dengan merek lain. Di dalam surat itu juga harus dilampirkan logo dan nama merek.
’’Sertifikat merek dikeluarkan Dirjen Kekayaan Intelektual kalau semuanya sudah klir. Kalau sudah terbit sertifikat, maka pemohon sudah beriktikad baik. Pemeriksa sudah memeriksa lebih dari satu tahun untuk memastikan merek tidak sama,’’ kata Agung saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin.
Joni Iwansyah, pengacara Liem, mengatakan bahwa merek sandal Skyrubble sudah didaftarkan kliennya dan terdaftar di daftar umum merek sejak 2008.
’’Gugatan itu telah melampaui batas waktu. Untuk menggugat, maksimal lima tahun sejak merek didaftarkan. Merek Skyrubble sudah lebih dari 17 tahun sejak 2008 terdaftar, tetapi baru sekarang digugat,’’ ujar Joni saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Selain itu, merek Skyrubble menurutnya berbeda dengan merek Sky Way milik penggugat. Skyrubble terdiri atas satu kata, sedangkan Sky Way terdiri atas dua suku kata. Menurut Joni, persamaan merek harus dilihat dari bentuk, tulisan, letak tulisan, dan warna.
’’Susunan kata-katanya apakah ada persamaan bunyi apabila diucapkan? Mereka (Sky Way) ada logo, kami tidak ada logo,’’ tuturnya.
Sementara itu, pengacara PT Siantar Madju Merine Harie Saputri mengatakan, kliennya menggugat Liem Poo Tung karena merek Skyrubble mirip dengan merek Sky Way yang sudah didaftarkan PT Siantar Madju sejak 1980-an. PT SM meminta merek Skyrubble yang sudah didaftarkan untuk dibatalkan karena dianggap sama dengan merek Sky Way.
’’Kami sih yakin ada persamaan pada pokoknya dengan merek milik Saudara Liem Poo Tung. Tapi, kami tidak bisa berpendapat lebih lanjut karena kami menunggu putusan dari majelis hakim,’’ ujar Merine.