JawaPos.com – Berbeda dengan pelaku anak AG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan kepada saksi berinisial N dan R. Keduanya adalah saksi kunci dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Rabu (15/3).
N dan R adalah orang tua temannya David. Sebelum dianiaya, David tengah berkunjung ke rumah N dan R di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
LPSK menilai syarat perlindungan yang mereka ajukan sudah terpenuhi. “Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.