JawaPos.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak parkir tempat khusus sudah rampung. Tapi, di raperda tersebut belum termasuk tarif parkir di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran. Badan pembentukan perda (BPP) pun berencana membuat raperda khusus.
Ketua Pansus Raperda Pajak Parkir Khusus Josiah Michael mengatakan, tidak banyak perdebatan dalam pembahasan raperda tersebut. Permintaan pansus agar parkir di puskesmas dan kantor kelurahan digratiskan juga sudah diakomodasi karena dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). ’’Tinggal laporan saja ke pimpinan dewan. Pekan ini kami susun laporannya,” ujar Josiah. Minggu (1/8).
Josiah yang juga ketua BPP mengatakan, pihaknya akan merancang aturan tarif parkir di pusat perbelanjaan maupun gedung perkantoran. Sebab, ada banyak keluhan terkait itu. Misalnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 4 ribu–Rp 5 ribu. Padahal, di area biasa tarif parkirnya Rp 3 ribu. Tarif parkir kendaraan roda empat mencapai Rp 10 ribu.
Salah satu ide yang muncul adalah aturan batas atas dan batas bawah tarif parkir. Namun, sejauh ini Pemkot Surabaya belum memiliki regulasi yang mengatur masalah tersebut.
Josiah mengatakan, rancangan perda tersebut akan dimasukkan ke program legislasi daerah (prolegda) 2022. Tidak dijadikan satu dengan raperda pajak parkir khusus. ’’Karena ini berbeda konteksnya. Jadi, harus dibuatkan perda tersendiri. Nanti BPP yang membuat usulan,” jelas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim Sutandi Purnomosidi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tarif parkir di mal. Salah satunya adalah kemampuan customer atau pemilik kendaraan selaku pengguna jasa parkir. Pengelola mal tidak mungkin sembarangan dalam menentukan tarif parkir. Hal itu justru akan menjadi bumerang bagi pihak pengelola.
’’Tanpa batas atas pun, pihak pengelola tidak mungkin menerapkan tarif parkir secara ngawur karena akan membuat mal sepi pengunjung,” kata Sutandi.
Dia mencontohkan kondisi yang terjadi beberapa tahun terakhir. Tidak ada pengelola mal yang menaikkan tarif parkir. Padahal, upah minimum kota atau kabupaten (UMK) terus naik. ’’Padahal, itu related (berkaitan, Red). Beberapa tahun tidak pernah ada kenaikan tarif parkir meski UMK naik,” jelasnya.