JawaPos.com–Polda Sumsel menyatakan, aksi begal bermodus tawuran yang meresahkan warga Kota Palembang beberapa bulan terakhir dilakukan secara terorganisir. Aksi itu melibatkan oknum mahasiswa.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga, hal tersebut terungkap berdasar hasil penyelidikan personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum. Yakni atas perkara begal bermodus tawuran di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
”Dalam perkara itu, seorang warga Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, berinisial MRP menjadi korban pembegalan. Motor korban dibawa kabur sekelompok pengendara motor yang membawa senjata tajam, Jumat (10/3) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Tulus Sinaga.
Dia menjelaskan, aksi begal bermodus tawuran ataupun aksi tawuran sendiri sudah menjadi atensi kepolisian. Sebab, makin marak setidaknya empat bulan terakhir di Kota Palembang.
Setelah menerima laporan geng motor itu kembali berulah. Personel Subdit III Jatanras langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, memeriksa korban, beberapa orang saksi, dan mengejar para pelaku.
Bermodal keterangan saksi, dia menjelaskan, pada Jumat (10/3) sekitar pukul 20.00 WIB polisi menangkap sebanyak enam orang pelaku begal. Para pelaku bekal tersebut yakni PA, AG, DS, MAPA, DN, dan YTI.
”Mereka menamakan diri sebagai Geng Bermotor K-10 ditangkap polisi di sebuah posko persembunyiannya di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, KM 10 Palembang-Banyuasin,” ujar Tulus Sinaga.
”Setelah diselidiki mereka (pelaku) merupakan mahasiswa semester dua-empat di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang,” tambah dia.
Dia menambahkan, di posko itu mereka menyusun seluruh rangkaian kegiatan secara detail. Termasuk di mana dan siapa yang mengeksekusi motor korban.
Tulus Sinaga menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, para pelaku mengakui mereka melakukan aksi begal dan mencuri motor korban didorong faktor kebutuhan ekonomi.
Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti satu unit motor merek Honda Sonic warna merah hitam diduga milik korban MRP yang beberapa onderdilnya sudah dijual dan senjata tajam jenis celurit.
Sinaga memastikan, akan mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Pihaknya akan melakukan pendalaman mengambil keterangan satu per satu pelaku.
”Tidak menutup kemungkinan para pelaku terafiliasi dengan geng motor lain dari luar provinsi,” ujar Sinaga.
Saat ini, keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Mereka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, juncto pasal 480 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.
Kepolisian Kota Palembang juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku aksi kejahatan yang sama dan menewaskan seorang warga di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kertapati, pada Minggu (12/3).
”Cukup prihatin kalangan terpelajar yang harusnya jadi cendekia menjadi aktor tindak kejahatan. Tapi melihat situasinya di lapangan segala sesuatu mungkin terjadi, kami telusuri sampai tuntas sehingga tidak berkembang jadi gengster yang membahayakan warga,” ucap Tulus Sinaga.