JawaPos.com – Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadi atau Aspri dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) akan merespons laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Segera kita menanggapi tudingan dari Ketua IPW ke saya. Saya akan jelaskan seterang-terangnya bagaimana duduk persoalannya,” kata Yogi kepada wartawan, Selasa,(14/3).
Yogi menyatakan siap buka-bukaan soal tudingan IPW terkait adanya dugaan aliran dana ke rekeningnya. Yogi berkomitmen untuk membuka fakta yang sesungguhnya.
“Nanti kita akan buka semua. Saya mohon waktu, nanti kita kumpul bareng, saya akan jelaskan seterang-terangnya dengan bukti-bukti yang saya rasa sih tuduhan ke kami itu sangat-sangat tidak baik,” jelasnya.
Diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Teguh menduga Eddy menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Teguh menjelaskan penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Penerimaan gratifikasi itu diduga sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej enggan merespons lebih jauh terkait laporan ke KPK oleh Ketua IPW. Eddy mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan profesional antara dua asisten pribadinya yakni YAR dan YAM dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” ucap Eddy.