JawaPos.com–Sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertifikat kepemilikan hak milik atas nama warga belum mendapatkan ganti rugi dari Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS). Sehingga, hal itu mengakibatkan warga belum mendapatkan uang konsinyasi.
Sugeng salah satu warga Jalan Wonokromo mengungkapkan, bangunan rumah yang sudah dibongkar belum mendapatkan ganti rugi sesuai dengan sertifikat tertera. Dia telah menempati lahan sejak 62 tahun lalu.
Sesuai dengan keterangan pihak PD Pasar Surya berdasar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan, lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan Aset PD Pasar Surya.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN), PD Pasar Surya, dan Kecamatan Wonokromo turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi lapangan.
”Tidak ada kesan pemkot mempersulit warga untuk mendapat ganti rugi tanahnya, karena ada dua klaim kepemilikan. Pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar Surya sesuai dengan peraturan daerah,” kata Armuji.
Dari hasil cek lapangan, Armuji memerintahkan, agar segera dilakukan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara agar mendapatkan putusan hukum yang tetap terkait kepemilikan tanah di Jalan Wonokromo sehingga menemui jalan keluar.
”Nanti akan segera diproses melalui PTUN, putusan hukum apa pun akan kita hormati apabila diputuskan sebagai kepemilikan warga akan segera dibayar konsinyasinya. Prinsipnya, kita harus punya pegangan hukum,” terang Armuji.
Dia juga berharap agar masyarakat juga mengedepankan upaya-upaya hukum sehingga persoalan yang dihadapi memberikan rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum. Terlebih masalah tanah yang telah ditinggali selama bertahun-tahun.