JawaPos.com – DPR RI akan memulai masa persidangan keempat pada hari ini (14/3) setelah menjalani masa reses. Dalam sidang paripurna pekan ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dalam masa persidangan sebelumnya, mayoritas fraksi di DPR sudah menyetujui Perppu Ciptaker dalam pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke paripurna. Dari sembilan fraksi, hanya PKS dan Demokrat yang menyatakan menolak.
Namun, Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat pekerja menyiapkan aksi penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Aksi tersebut akan digelar serentak di berbagai kota. ”Belajar dari pengalaman, informasi jadwal pengesahan perppu berpotensi ditutupi untuk mengecoh publik,” jelas Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Dia menegaskan, pihaknya tak mau kecolongan untuk kali kedua. Berkaca pada pengesahan Omnibus Law Ciptaker pada 2020, saat itu DPR RI tiba-tiba memajukan sidang paripurna. Trik serupa, kata dia, bisa saja kembali dilakukan. Sebab, penolakan terhadap Perppu Ciptaker juga berjalan masif.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi belum memaparkan kapan Perppu Ciptaker akan disahkan.