JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pangkalnya, akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, pada Rabu (15/3).
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, berpendapat, pemeriksaan kedua Johnny Plate dilakukan untuk memperkuat materi pemanggilan sebelumnya. Peluangnya menjadi tersangka kian besar jika sudah tiga kali diperiksa.
“Kalau dua kali (diperiksa), mungkin saja melengkapi pemeriksaan pertama karena belum lengkap atau jelas. Tapi, jika sudah ketiga kali berarti sudah serius. Artinya, bisa ditingkatkan ke level lebih tinggi, kemungkinan bisa jadi tersangka,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/3).
Diketahui, Johnny Plate sempat diperiksa untuk pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2025 pada 14 Februari 2023. Kala itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dicecar 51 pertanyaan selama 10 jam.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan kedua, esok. Pemanggilan ini untuk pendalaman dan mencari alat bukti.
Lebih jauh, Chudry menerangkan, mengetahui kasus pengadaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo melalui media. Perkara ini diusut Kejagung lantaran pengerjaannya tidak sesuai kontrak kerja.
“Kalau memang itu asumsinya (berita di media) benar karena jumlahnya tidak sama, kualitas tidak sama, tidak sesuai dengan spesifikasi, itu sih sudah korupsi,” jelasnya.
“Cuma siapa yang menjadi tersangkanya, apakah kontraktor, swasta, pejabat-pejabat langsung yang tanda tangan kontrak atau sampai ke level di atasnya? Itu kan tergantung pada bukti,” pungkasnya.