JawaPos.com-Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina Rodion Kryinin (37) menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Indonesia di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Selasa (14/3), mengatakan penetapan tersangka warga Rusia tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RK warga negara Ukraina, terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” kata Satake Bayu.
Selanjutnya, kata Satake terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Bali, setelah sebelumnya ditahan di rumah detensi Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.
WN Ukraina dengan nama Indonesia Alexander Nur Rudi tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena diduga melanggar pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Satake mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap seorang warga negara Syria yang kini masih ditahan di rumah detensi imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. “Untuk sementara baru satu jadi tersangka, yang satu masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” kata dia.
Sebelumnya, warga negara Ukraina berinisial RK (37) mengaku membeli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta.
Tujuan dia membeli KTP tersebut yakni untuk memudahkan segala urusan selama menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal. RK yang mengaku datang ke Bali untuk menghindari perang yang terjadi di Ukraina rela membayar calo untuk kepentingan pembuatan identitas dengan memalsukan dokumen-dokumen terkait untuk mengurus dokumen tersebut.
Sementara itu, warga Rusia MZN, diduga juga memalsukan dokumen dalam pengurusan KTP dengan memakai jasa calo. MZN membayar Rp 15 juta untuk mengurus KTP di Kota Denpasar.
Di sisi lain, Satake Bayu mengatakan dalam mengusut kasus terhadap dua WNA tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali berbagi peran dimana Polda Bali fokus menangani dua WNA yang diduga melakukan tindak pidana, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengurus pihak-pihak yang membantu dua WNA tersebut mengurus dokumen berupa KTP dan KK.
Saat ditanya terkait dengan keterlibatan oknum TNI dalam pengurusan dokumen tersebut, Satake Bayu mengatakan hal tersebut akan diurus oleh pihak TNI jika memang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut. (*)