JawaPos.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan keprihatinan terhadap anak dari penyanyi dangdut senior Lilis Karlina berinisial RD yang baru berusia 15 tahun. RD diamankan petugas kepolisian usai kedapatan mengedarkan narkoba.
“Tentu prihatin ya terhadap peristiwa itu. Komnas Perlindungan Anak melihat anak ini sebagai korban. Dalam hal ini bukan lah pemidanaan yang paling utama sekalipun dia pengedar, pemakai, dan lain sebagainya,” kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Selasa (14/3).
Arist menyebut perspektif hukum dalam melihat kasus ini adalah melihat anak sebagai korban. Dia sangat yakin tidak mungkin RD bisa mengenal narkoba dan masuk ke dalam jaringan transaksi obat-obatan terlarang tanpa ada campur tangan dari orang dewasa.
Menurut Arist Merdeka Sirait, yang seharusnya difokuskan oleh polisi adalah membongkar orang-orang yang mempengaruhi anak Lilis Karlina dan mengejar pengedar bahkan bandar dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Perkembangan yang kami terima, dia pesan secara online ya. Bagaimana dia memesan lewat daring, itu yang harus dikejar. Pasti tidak berdiri sendiri, mungkin awalnya berkomunikasi dengan bandar, bandar menawarkan, dan lain sebagainya,” paparnya.
Dalam kasus ini, sanksi pidana bisa saja mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak diterapkan apabila RD memang terbukti bersalah. Namun Arist Merdeka Sirait melihat pendekatan hukum bukan lah yang paling utama mengingat RD merupakan korban dari kejahatan orang dewasa.
“Pendekatan hukumnya adalah pendekatan korban dan tentu harus ada sanksi sosial supaya anak ini tahu bahwa menggunakan, mengedarkan narkoba itu merupakan tindak pidana,” paparnya.
RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyatakan, dari tangan RD, polisi mengamankam sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.
Yang membuat dia miris, saat ini RD masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP dan termasuk anak di bawah umur. “Masih berusia 15 tahun terus terang sangat miris ya,” kata AKBP Edwar Zulkarnaen kepada wartawan.
Dalam kasus ini, RD dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Edwar.