JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami asal usul harta kekayaan kedua pejabat Kemenkeu itu.
Kedua pejabat Kemenkeu yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan yakni, Kepala Kantor Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Kantor Bea Cuka Makassar Andhi Pramono.
“Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan, hari ini kami melakukan klarifikasi atas LHKPN dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan, Wahono Saputro dan Andhi Pramono,” kata buru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (14/3).
“Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 dan pukul 10.00 bertempat di Gedung KPK. Saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi,” sambungnya.
Ipi menjelaskan, klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap harta kekayaan yang disampaikannya kepada KPK.
Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara, telah melaporkan hartanya secara lengkap.
“Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara,” tegas Ipi.
Selain itu, tim pemeriksa juga akan mengonfirmasi kepada kedua pejabat Kemenkeu itu terkait LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan.
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.
“Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” pungkas Ipi.