JawaPos.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dia menegaskan, segala bentuk pertambangan tanpa izin pemerintah tidak boleh dilaksanakan.
Polda Maluku secara berkelanjutan terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida. Aparat tidak akan pernah mentolerir siapa pun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak selama belum ada izin resmi dari pemerintah.
“Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (14/3).
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga meminta seluruh pihak untuk berhenti melakukan pertambangan ilegal. Eksistensi objek vital nasional (obvitnas) PT Timah Tbk, harus dijaga agar pertambangan ilegal tidak terus merugikan negara.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pengamanan terhadap obvitnas membutuhkan komitmen semua pihak, karena berhubungan dengan pengamanan pendapatan negara yang bersifat strategis.
“IUP PT Timah Tbk ini sebagai salah satu objek vital nasional bidang energi, sehingga sudah sepatutnya harus dijaga dan diamankan agar terbebas dari penambangan tanpa izin,” kata Ridwan.
Menurutnya, PT Timah menderita kerugian hingga Rp 2,5 triliun akibat penambangan ilegal setiap tahunnya. Selain itu, semakin banyak lahan kritis dan negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal.