JawaPos.com – Penertiban reklame yang kedaluwarsa maupun menunggak pajak terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, para wajib pajak (WP) reklame itu rata-rata abai dengan peringatan yang sudah dilayangkan badan pendapatan daerah (bapenda). Akhirnya, tindakan penyegelan hingga penertiban harus dilakukan agar para pemilik usaha mau menuntaskan kewajibannya.

Tim reklame bapenda bergerak ke kawasan Jalan Ngaglik hingga Kapas Krampung, Senin (13/3) siang. Beberapa tempat usaha terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya. Yakni, tidak memperpanjang izin reklame dan membayar tagihannya.

Peringatan berupa penempelan stiker pelanggaran dilakukan. Mereka diberi tenggat waktu tiga hari sebelum peringatan lanjutan diberikan. Yakni, pemberian waktu untuk membongkar sendiri reklamenya.

’’Kalau peringatan pembongkaran sendiri masih diabaikan, kami akan meminta bantuan penertiban (bantib) dari satpol PP.

Nanti petugas yang membongkar,’’ jelas Kabid Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Pajak Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Bapenda Surabaya Chairani Agustiana.

Rani, sapaan Chairani Agustiana, mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan tim reklame itu merupakan kegiatan rutin. Sebab, saban hari pasti ada reklame yang habis izin pakainya atau tidak segera membayar kewajibannya. Mereka baru buru-buru membayar ketika diberi teguran berupa penempelan stiker.

’’Kalau dihitung ya, 7 di antara 10 pemilik reklame itu pasti langsung menuntaskan kewajibannya ketika sudah diberi teguran seperti itu. Kalau hanya teguran, biasanya ada saja alasannya. Mulai dari lupa hingga bisnis yang seret,” katanya.

Rani mengungkapkan bahwa untuk reklame yang kedaluwarsa atau menunggak memang tidak ada keringanan yang diberikan. Dia memastikan bapenda bersikap tegas. Sebab, itu sudah sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam perda maupun perwali.

’’Seperti hari ini (kemarin, Red) ada reklame yang izinnya habis. Namun, oleh pemilik tidak kunjung dilepas. Akhirnya, mereka kena denda. Yang reklame lain juga kami segel karena sudah habis izinnya. Setelah disegel, siang langsung melunasi mereka,” ujarnya.

Dia pun berharap agar pemilik reklame tidak perlu menunggu hingga izin habis. Tujuannya, mereka tidak perlu repot untuk menuntaskan masalah tersebut. Apalagi pelayanan perpajakan sekarang mudah melalui sistem online.

Sementara itu, Kepala Bapenda Surabaya Hidayat Syah menambahkan bahwa tidak sedikit WP yang masih menunggak pajak. Tanggungan mereka juga semakin besar karena tidak kunjung diselesaikan. Guna mempermudah urusan tersebut, ada insentif khusus yang diberikan kepada mereka.

’’Sekarang kami sedang membuka program bebas denda untuk tujuh bidang wajib pajak. Ini dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ya, mulai Maret–April 2023 programnya,” terangnya.

By admin