JawaPos.com – Polda Metro Jaya akan memeriksa 4 orang saksi terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Para saksi ini diperiksa untuk memperkuat hasil penyelidikan terkait unsur perencanaan penganiayaan.
“Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/3).
Belum diketahui pasti identitas para pihak yang akan diperiksa sebagai saksi. Dia hanya memastikan, pemeriksaan 4 orang ini untuk menguatkan adanya perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Dand.
“Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.